Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya

Habib Rizieq didenda Rp 50 juta karena melanggar prokes Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 November 2020 | 18:02 WIB
Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Selain itu, juga meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak