"Iya (masih ada yang harus dilengkapi), harus ada yang dilengkapi biar ada unsur-unsur yang bisa mengarah, terutama ke Undang-Undang Pornografi-nya," jelasnya.
Saat ini, timnya akan melengkapi hal yang diperlukan sehingga bisa diproses laporannya dalam waktu dekat ini.
Pihak kepolisian pun diakuinya membebaskan pihak FMPU.
"Ya nanti akan kami persiapkan dalam waktu dekat, karena dari pihak kepolisian juga mempersilakan kami. Jadi langsung saja nanti ke Ditreskrimsus, tim cyber. Bukan di SPKT," ujarnya.
Baca Juga:Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Akan Periksa Gubernur Anies Baswedan
Terkait rencana tabayyun dengan Nikita Mirzani, FMPU masih menimbang-nimbang.
Sebab, mereka khawatir ada massa yang tak setuju mereka berbicara baik-baik dengan Nikita Mirzani.
"Kami takutnya ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan kami tabayyun ke rumahnya Nikita Mirzani. Masih dalam konsolidasi bersama tim FMPU," jelasnya.
"Jadi jangan diterjemahkan kalau kami tabayyun dengan membawa massa yang sangat banyak sekali. Tidak seperti itu juga," tutur Muhammad Sofyan.
Baca Juga:Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana Dicopot, Tak Becus Tangani Prokes COVID-19