SuaraJakarta.id - Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menduga pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab mengandung tindak pidana. Tindak pidana itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Polisi pun tengah mengusut hal tersebut. Dimulai dari memeriksa berbagaimacam pihak, termasuk akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,.
Pemeriksaan ini terkait kerumuman massa yang tercipta lantaran acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono
Baca Juga:Anies Klaim Sudah Kirim Surat Prokes ke Habib Rizieq: Itu Harus Ditaati
![Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/13/17112-habib-rizieq.jpg)
.
Dalam acara yang digelar hari Sabtu (14/11) akhir pekan lalu, massa berdesak-desakan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19.
Argo mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin (16/11/2020).
Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan lokasi acara Habib Rizieq.
Baca Juga:PDIP: Anies Begitu Garang Menindak Jika Ada Warga Berkerumun, Tapi...
Surat yang sama juga ditujukan kepada ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Dua kapolda dicopot
- 1
- 2