Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq

Anies lebih memilih untuk mendenda Habib Rizieq Rp 50 juta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 November 2020 | 14:46 WIB
Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan tak bubarkan acara maulid Nabi Muhammad dan pernikahan yang digelar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2002) lalu. Hal itu dilakukan karena sengaja.

Anies lebih memilih untuk mendenda Habib Rizieq Rp 50 juta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menyatakan tindakannya tak membubarkan kerumunan dan hanya menjatuhkan denda sudah sesuai aturan. Ia bahkan mengklaim pihaknya sudah bertindak cepat atas peristiwa ini.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:UAS Ungkap Alasan Pendukung Habib Rizieq Selalu Setia: Bukan Makanan

Anies lantas membandingkan tindakannya kepada kerumunan di daerah lain. Menurutnya tempat lain kerap membiarkan dan tidak menjatuhi sanksi apapun.

"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan," jelasnya.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sanksi denda kepada Rizieq diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Mantan Mendikbud itu menyatakan dua aturan itu telah menjadi rujukan bagi pihaknya untuk bertindak.

Baca Juga:Orang Sengaja Bikin Kerumunan Dibilang Pembunuh, Mahfud MD Sindir Rizieq?

"Itu lah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak