Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok

Korban menolak memberikan jatah preman sebesar Rp 20 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 16 November 2020 | 22:03 WIB
Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]

SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami Daut Purwanto. Pedagang kelapa muda di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang itu dianiaya komplotan preman.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kios milik korban di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Korban dikeroyok hingga dibacok oleh lima orang komplotan preman.

Kekinian, salah satu pelaku berinisial RJA sudah diringkus Polsek Cipondoh. Empat pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Baca Juga:Aksi Buruh Diserang Preman, Polisi Tangkap Pimpinan Serikat

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, kasus pengeroyokan hingga pembacokan itu dipicu karena korban menolak memberikan uang jatah preman.

Lantaran menolak keinginan para pelaku yang meminta uang Rp 20 ribu, korban akhirnya dikeroyok dan dibacok dengan sebilah golok di bagian tubuhnya.

"Karena tak diberikan keinginan pelaku, akhirnya korban dikeroyok dan dibacok menggunakan golok. Korban mengalami luka dan saat ini masih dirawat di RSUD Tangerang," ujarnya saat ungkap kasus, di Polsek Cipondoh, Senin (16/11/2020).

Aksi pengeroyokan hingga pembacokan tersebut juga terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal itu, Maulana menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap RJA di kediamannya, tak jauh dari TKP.

Baca Juga:Pernah Diserang Preman, Tak Surutkan Satgas Covid-19 Medan Razia Prokes

Sementara, Deslay, Cangkleng, Kipot dan Cikal masih dalam pencarian.

"Ada empat lagi berinisial DS, CK, CL, dan KP sudah berstatus DPO," ungkapnya.

Kini, pelaku RJA dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak