SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik angkat bicara soal instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan (prokes).
Menurut Taufik, harus ada diskusi terlebih dahulu dari pari ahli hukum tata negara mengenani Instruksi Mendagri tersebut.
"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga:Soal Hajatan Habib Rizieq, Ketua DPRD DKI Tegur Anies: Jangan Tebang Pilih
"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.
Dengan demikian, Taufik mengharapkan Mendagri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.
"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik.

Lebih jauh, Instruksi Mendagri, menurut Taufik, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu.
Sebab, lanjut Taufik, Instruksi Mendagri tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.
Baca Juga:Menyoal Sanksi di Instruksi Mendagri, Begini Respon DPR RI
"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," pungkas politikus Gerindra tersebut.
- 1
- 2