SuaraJakarta.id - Fakta lain terkait penemuan mayat pria bernama Dedi yang terkubur di dalam rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Depok, Jawa Barat mulai terkuak. Pelaku bernama Juana yang merupakan adik kandung korban ternyata juga pernah melakukan pembunuhan pada Agustus 2020 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, fakta tersebut diketahui seusai pihaknya menerima laporan orang hilang. Sosok orang hilang tersebut ternyata tinggal tak jauh dari lokasi pembunuhan Dedi.
Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan dan mengorek keterangan Juana. Tak disangka, sosok penjual bakso tersebut ternyata mengakui jika telah membunuh orang yang dilaporkan hilang tersebut.
"Kemudian kami dalami keterangan tersangka, benar ternyata orang hilang tersebut juga merupakan korban pembunuhan dari tersangka (Juana) yang kami tangkap," kata Azis di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020) malam.
Baca Juga:Mayat Terkubur di Rumah Nunung, Warga Curigai Kakak-Adik Penjual Bakso
Namun, Azis tidak menjelaskan secara rinci terkait korban lain dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Juana. Pasalnya, kepolisian tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk peristiwa yang kedua sedang proses ya, karena setelah ditunjuki lokasi tempat dimakamkan yang disembunyikan mayatnya sedang proses penggalian, proses lebih lanjut nanti akan disampaikan," beber Azis.
Ngebet Nikah
Alasan Juana nekat menghabisi nyawa sang kakak lantaran bertengkar karena urusan pernikahan. Pasalnya, Juana sudah ngebet meminang kekasihnya.
Di satu sisi, Dedi disebut belum mempunyai pasangan. Dengan demikian, Juana tidak bisa membangun bahtera rumah tangga sebelum kakaknya menikah.
Baca Juga:9 Fakta Terbaru Mayat Terkubur di Kontrakan Depok, Bermula dari WC Mampet
Singkatnya, Juana sempat menegur Dedi untuk segera menikah. Namun, Dedi kesal -- bahkan marah pada Juana sejak dua bulan terakhir.
"Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah semenjak dua bulan terakhir nah di situlah," beber azis.
Hantam Pakai Tabung Gas Elpiji
Dalam melancarkan aksinya, Juana ternyata hanya bermodalkan tabung gas elpiji. Dengan alat tersebut, Juana menghantam beberapa bagian tubuh Dedi, yakni dada, punggung, dan kepala.
"Alat-alat menganiaya korban yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di bagian dada punggung dan kepala," kata Azis.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020 lalu. Setelah membunuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.
Akhirnya, polisi dapat meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor pada hari ini. Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.
Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.