"Tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab gubernur karena UU memberi keterbatasan," tuturnya.
"Ada enam urusan yang gubernur tidak bisa intervensi. Satu urusan keamanan, itu bukan wilayah pemda provinsi. Dua urusan pertahanan. Tiga urusan yustisi pengadilan kejaksaan. Empat urusan agama. Lima hubungan luar negeri. Enam fiskal juga bukan. Jadi dalam kondisi kewenangan itulah kita harus memahami persitiwa ini dalam aturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, pria yang akrab disapa Kang Emil itu datang sekira pukul 09.38 WIB.
Baca Juga:Kapolda Baru Dukung Pangdam: Pasang Baliho Harus Berizin dan Bayar Pajak
Emil datang dengan pakaian kemeja berwarna biru dan dibalut dengan rompi.
"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, nanti Inshaallah akan saya sampai akan sampaikan setelah selesai ya," kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai.
"Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi," ungkapnya.
Tak banyak kalimat lagi keluar dari mulut mantan Walikota Bandung tersebut.
Baca Juga:Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Terkait Acara HRS di Bogor selama 7 Jam
Ridwan Kamil langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses selanjutnya.