Daftar Kabupaten/Kota di Jabar dengan UMK Tertinggi-Terendah Tahun 2021

Ada 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK 2021.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 22 November 2020 | 16:03 WIB
Daftar Kabupaten/Kota di Jabar dengan UMK Tertinggi-Terendah Tahun 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, Kecamatan Andir, Bandung, Jabar, Jumat (28/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Pronvisi Jabar tahun 2021 (UMK Jabar 2021).

Berdasarkan Kepgub No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, Kabupaten Karawang masih jadi Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi di Jabar pada 2021.

Kepgub itu telah ditandatangani Ridwan Kamil pada, Sabtu (21/11/2020). UMK Jabar 2021 berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, tahun ini Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Baca Juga:UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu (22/11/2020).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan dilansir dari Antara.

Selain itu, ia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini