"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan dilansir dari Antara.
Baca Juga:UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya
Selain itu, ia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.
Pemprov Jabar pun, kata Setiawan, menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK 2021.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait UMK Jabar 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
Baca Juga:Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.