PSBB di Jakarta Diperpanjang, Ibu Kota Masih Bebas Ganjil Genap

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap atau gage masih belum diberlakukan,"

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 23 November 2020 | 06:59 WIB
PSBB di Jakarta Diperpanjang, Ibu Kota Masih Bebas Ganjil Genap
Sebagai ilustrasi: Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, pada Senin (23/11/2020) hari ini. Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap atau gage masih belum diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya kembali memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi.

PSBB transisi diperpanjang berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan hingga 6 Desember 2020.
.
Anies beralasan, perpanjangan masa PSBB transisi itu dilakuan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga:PSBB Transisi Diperpanjang, Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11) kemarin.

Menurut Anies, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 justru semakin parah.

Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," imbuh Anies.

Baca Juga:PSBB Transisi Diperpanjang 2 Pekan, Aturan Gage di Jakarta Ditiadakan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini