Kronologis BCL Digerebek dan Ditangkap di Apartemen Bekasi

Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 23 November 2020 | 12:02 WIB
Kronologis BCL Digerebek dan Ditangkap di Apartemen Bekasi
Ilustrasi penggerebekan. [Ist]

Saat digerebek, polisi baru mengetahui, jika kamar apartemen tersebut, dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.

AN dan RD ini, diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis.

Dari keterangan AN dan RD, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung. Di situ, polisi lakukan kembali pengejaran terhadap bos besar dari jaringan tembakau sintetis itu.

"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucapnya.

Baca Juga:Ditangkap di Bekasi, BCL Simpan 150 Kg Tembakau Sintetis di Apartemen

Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, China. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.

Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.

Baca Juga:BCL dan BCH Ditangkap Polisi karena Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak