Kepala KUA Tanah Abang Dipecat Buntut Kasus Pernikahan Anak Habib Rizieq

Dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 23 November 2020 | 17:11 WIB
Kepala KUA Tanah Abang Dipecat Buntut Kasus Pernikahan Anak Habib Rizieq
Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan (Kolase foto/Suara.com)

SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana dipecat dari jabatannya. Dia dibebastugaskan sebagai kepala KUA.

Ini sebagai buntut pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang penuh kontroversi sampai melanggar protokol kesehatan. Kini Sukana jadi seorang penghulu pernikahan biasa di wilayah Jakarta Pusat.

Keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab (putri Habib Rizieq Shihab) di Petamburan, 14 November 2020.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam situs Kementerian Agama, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Diinterogasi Polisi

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” lanjut Kmaaruddin.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

Baca Juga:Giliran Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Digarap Polisi

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” kata Kamaruddin Amin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak