Pemkab Bogor Rumuskan Sanksi soal Acara Habib Rizieq di Megamendung

"Kita sampai saat ini masih merumuskan, mana yang akan kita kenakan sanksi apakah penyelenggara atau yang lainnya."

Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 21:09 WIB
Pemkab Bogor Rumuskan Sanksi soal Acara Habib Rizieq di Megamendung
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Bogor usai terjadinya kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) lalu.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terkait acara yang dihadiri Pimpinan FPI tersebut.

Namun, pada agenda rapat koordinasi yang dilaksanakan tadi sore.

Pihaknya masih melakukan perumusan sanksi mana nantinya yang akan diberikan soal acara kerumunan massa di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat itu.

Baca Juga:Kerumunan Rizieq Dapat Tes Swab Gratis, Publik Protes: Kita yang Bayar!

"Tadi alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya. Alternatifnya itu dalam Perbup 60 PSBB Pra AKB tahun 2020. Disitu ada Pasal 11 dan 12. Kita masih merumuskan sanksinya mana yang nanti akan diterapkan," katanya kepada wartawan di kantor Setda Kabupaten Bogor, Senin (23/11/2020).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di kantor Setda Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di kantor Setda Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Dalam Perbup 60 PSBB Pra AKB tahun 2020 pada Pasal 11 mencantumkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 diberikan sanksi teguran lisan, kerja sosial, sanksi sosial bersifat mendidik. Dan setiap orang yang tidak menggunakan masker itu akan ditindak denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan, untuk Pasal 12 mencantumkan jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada Pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.

Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dan denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.

"Kita sampai saat ini masih merumuskan, mana yang akan kita kenakan sanksi apakah penyelenggara atau yang lainnya, kita masih lakukan rumusan ini. Tapi dalam sanksi administratif itu bisa juga dikenakan sanksi lainnya, kita lagi kaji dulu," jelasnya.

Baca Juga:FPI Klaim Habib Rizieq dan Najwa Shihab Sudah Tes Swab, Ini Hasilnya

Mengenai kapan akan diberikan sanksi terkait acara Habib Rizieq, Irwan menjawab secepatnya mungkin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini