Sebab Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah memberikan surat kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Yang pertama teguran tertulis, agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan dalam pelanggarannya. Kedua, minta segera memberikan sanksi aktifitas kemarin itu. Itu kan ada setiap orang dan penyelenggara, itu kita akan kita kaji maksudnya itu apakah setiap orang, atau penyelenggaranya, intinya itu yang masih dikaji itu ya. Secepatnya kita akan berikan sanksi. Intinya secepatnya," tegasnya.
![Ribuan simpatisan menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/13/51969-habib-rizieq.jpg)
Mengenai dari internal atau Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Megamendung akan diberikan sanksi atau tidak, Irwan menjawab tidak akan diberikan sanksi.
Namun, pada pelaksanaan di lapangan harus cepat dan tanggap jika ada kerumunan massa.
Baca Juga:Kerumunan Rizieq Dapat Tes Swab Gratis, Publik Protes: Kita yang Bayar!
"Pada intinya arahannya harus cepat ditindak, harus melakukan tindakan dan segera lapor ke Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten Bogor. Intinya kewenangan lebih ditekankan saja," papar Irwan.
Di samping itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan kembali menggelar rapid test kepada penghuni Ponpes Agrokultural Markaz Syariat. Mengenai berapa sampling yang akan dites itu masih dirumuskan.
"Kita juga akan melakukan test Covid-19 kepada penghuni Ponpes di Megamendung tersebut. Untuk berapa jumlahnya itu masih dirumuskan, kita juga belum masuk ke sana (Ponpes Agrokultural Markaz Syariat). Nanti akan ada tim ke sana untuk menjadwalkan, kapan pelaksanaannya itu dimulai," pungkasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:FPI Klaim Habib Rizieq dan Najwa Shihab Sudah Tes Swab, Ini Hasilnya