Dendam Kerap Dianiaya, Suami Kritis Ditusuk Pembunuh Bayaran Sang Istri

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian seperti dikutip dari Antara, mengatakan, DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap suaminya dengan menyewa pembunuh bayaran.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 25 November 2020 | 16:12 WIB
Dendam Kerap Dianiaya, Suami Kritis Ditusuk Pembunuh Bayaran Sang Istri
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian. (Suara.com/Tyo)

SuaraJakarta.id - Polisi telah mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Lucky Hutagaol, warga yang tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Terungkapnya kasus ini, ternyata dalang di balik percobaan pembunuhan adalah DS yang tak lain merupakan istri korban.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian seperti dikutip dari Antara, mengatakan, DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap suaminya dengan menyewa pembunuh bayaran. Motif DS nekat melakukan hal itu karena mengaku kerap dianiaya korban. 

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban bernama Lucky Hutagaol," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Korban dilaporkan kritis akibat luka sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh adik tersangka berinisial GG pada Senin (23/11) dini hari di kediaman tersangka di kawasan Kramat Jati.

Baca Juga:Kritis! Lucky Nyaris Dihabisi Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri

Dikatakan Arie, GG tidak bekerja seorang diri, dia dibantu oleh dua rekannya berinisial RB dan FR yang masih di bawah umur.

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," kata Arie.

Berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," katanya.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Dendam, Pria Surabaya Suruh Adik Habisi Mantan Istri Gara-Gara Nikah Lagi

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman penjara tujuh tahun," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak