Ambil Sabu Sistem Tempel di Pohon Pisang, Pengemudi Ojol di Bogor Diringkus

Keduanya sengaja memesan sabu agar kerjanya bisa lancar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 November 2020 | 16:49 WIB
Ambil Sabu Sistem Tempel di Pohon Pisang, Pengemudi Ojol di Bogor Diringkus
Ilustrasi alat isap sabu atau bong. [Ist]

SuaraJakarta.id - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial RR.

Pengemudi ojol itu diringkus saat sedang melakukan pengambilan narkoba di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya RR, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga meringkus satu orang lainnya berinisial EG yang pada saat itu bersamaan dengan RR.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan RR berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan.

Baca Juga:Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan

"Warga curiga ada laki-laki saat itu sedang berada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan pada Kamis (19/11/2020) malam," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (25/11/2020).

Kemudian, anggotanya langsung menuju ke lokasi di mana dua laki-laki yang mencurigakan itu berada.

Saat diinterogasi, dua pelaku mengaku sedang mengambil narkoba jenis sabu yang sudah dikirim.

"Ketika anggota menginterogasi, RR dan EG mengaku sedang mengambil sabu pesanannya mereka, sebelumnya sudah dikirim oleh pengirimnya dengan sistem tempel disebuah pohon pisang," jelasnya.

Ia menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sengaja memesan sabu agar kerjanya bisa lancar.

Baca Juga:Pengedar Ekstasi Gambar Kura-kura Dibekuk, Dipasok Napi Lapas Nusakambangan

"Mereka mengakui jika sabu tersebut adalah betul pesanan yang dibeli oleh mereka dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Anggota Polresta Bogor Kota pun langsung mengamankan pengemudi ojol beserta rekannya, dan barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.

"Kita amankan pelaku dan barang buktinya yaitu sabu seberat 0,82 gram. Mereka mengaku membeli sabu itu harganya Rp1 juta," jelasnya.

Atas perlakuannya tersebut, dua pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan lama 12 tahun penjara.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini