Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku penghina Brimob melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 November 2020 | 16:36 WIB
Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan
Viral aksi pemuda di Bogor berinisial AJ mem-posting kata-kata hinaan kepada anggota Brimob saat pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab. [Instagram/Brimob_ID]

SuaraJakarta.id - Polresta Bogor Kota saat ini sedang melengkapi berkas-berkas perkara penghina anggota Brimob berinisial AJ (24) ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Sejauh ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan, atau melengkapi berkas-berkas perkara terhadap AJ (24) (Penghina anggota Brimob), untuk dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya kepada SuaraJakarta.id, Rabu (25/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rachmat, AJ melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Baca Juga:Beredar Foto Anies Baswedan Jenguk Rizieq yang Positif Covid-19, Benarkah?

"Kalau keterangan sementara, dia (AJ) itu melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Hanya semacam refleks saja katanya," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial (Medsos).

Karena, jika memang medsos tidak digunakan dengan baik tentu akan berakibat fatal terhadap penggunanya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, AJ (24) pemuda asal Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat diamankan polisi terkait dugaan mem-posting ucapan penghinaan kepada aparat Brimob yang saat itu sedang melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga:Baliho Rizieq Dicopot, Wasekjen MUI: 100 Baliho Dicopot, 1000 Kaos Dipakai

Postingan AJ diunggah akun instagram @jokersupriadi dua hari yang lalu atau Minggu (22/11/2010).

Dalam postingannya itu terlihat, ada sejumlah anggota Brimob yang sedang membongkar baliho Habib Rizieq Shihab tersebut.

Kemudian, pada postingan akun albina_31—akun Instagram milik AJ—menulis kata-kata hinaan terhadap anggota Brimob.

"GADA KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUUH SUSAH SIH KACUNG CHINA MAH HAHAA KONT***," tulis akun albina_31 tersebut.

Viral seroang pemuda maki-maki Polisi Brimob lagi bongkar spanduk Habib Rizieq Shihab.
Viral seroang pemuda maki-maki Polisi Brimob lagi bongkar spanduk Habib Rizieq Shihab.

Tidak hanya itu saja, pada akun @jokersupriadi memposting ucapan terimakasih kepada anggota Brimob karena telah mengamankan pemilik akun albina_31 (AJ).

"Before and after....terimakasih dan hormat untuk bapak-bapak Brimob yang masih memberi kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis @jokersupriadi.

Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diduga melakukan penghinaan kepada anggota Brimob.

"Ya benar, malam Senin ditangkapnya jam 20.30 WIB. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan. Masih terus diselidiki," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (24/11/2020).

Rachmat mengungkapkanPolresta Bogor Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ atau pemilik akun @albian_31.

Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

Ia menyebutkan pelaku berhasil diamankan di sebuah cafe Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Masih diperiksa ya, ini masih didalami semuanya oleh Reskrim. Mengenai motifnya apa juga sedang didalami," ungkapnya.

Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak