SuaraJakarta.id - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara terkait pengunduran diri Edhy Prabowo, kolega satu partainya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Fadli Zon, keputusan Edhy untuk mundur dari Partai Gerindra adalah bijak.
Dia juga mengapresiasi tindakan KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Namun demikian, Fadli Zon meminta KPK untuk segera menangkap kader PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Harun 'menghilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR yang juga menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari partai dan menteri KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja KPK. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih “hilang” seperti ditelan bumi," kata Fadli Zon melalui media sosial, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga:Baru Ditangkap, Edhy Prabowo Tes COVID-19 di KPK, Hasilnya Mengagetkan!
Edhy Prabowo dijadikan tersangka bersama enam orang lainnya. Edhy ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020), dini hari, ketika baru tiba dari Amerika Serikat.
Indonesia Corruption Watch juga mengapresiasi kinerja penyidik KPK, tetapi mereka juga diingatkan untuk serius menangani perkara Harun Masiku.
ICW mengingatkan KPK supaya dapat memitigasi risiko adanya serangan balik dari pihak-pihak tertentu setelah penangkapan terhadap Edhy, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Edhy.
"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga:Edhy Prabowo Diringkus KPK, Refly Harun Sebut Jokowi Gagal Urusi Korupsi
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
- 1
- 2