Kronologis 2 Artis Ditangkap Polisi karena Prostitusi Online di Sunter

Mereka ditangkap di Hotel Sunlake di Jalan Danau Permai Raya, Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 12:25 WIB
Kronologis 2 Artis Ditangkap Polisi karena Prostitusi Online di Sunter
Ilustrasi penangkapan kasus prostitusi (capture)

SuaraJakarta.id - Artis ST (27) dan MA (26) ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online. Polisi mengungkapkan kronologis penangkapan artis ST dan MA itu.

Dua artis ditangkap polisi sedang layani seorang pria di kamar hotel mewah.

Berdasar informasi yang dihimpun ST dan MA ditangkap bersama 2 orang lainnya yang bukan artis. Mereka adalah seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Mereka ditangkap di Hotel Sunlake di Jalan Danau Permai Raya, Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Baca Juga:Artis ST dan MA Dibekuk Terkait Prostitusi Online, Polisi: Masih Diperiksa

Artis ST dan MA diduga jual diri. Mereka ditangkap bersama 1 pria dan 1 perempuan.

Ilustrasi artis prostitusi online (capture)
Ilustrasi artis prostitusi online (capture)

Sehingga polisi menangkap 4 orang dalam kasus ini.

Mereka ditangkap, Rabu (25/11/2020) malam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.

"Yang kami amankan sementara 4 orang di Hotel Sunlight Sunter," kata Paksi kepada wartawan, Kamis (25/11/2020).

Baca Juga:Layani Prostitusi Online, Artis MA dan ST Ditangkap dengan Pria di Kamar

Kini mereka masih ditahan di Polsek Tanjung Priok.

"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini