Dibekuk KPK, Menteri KKP: Ini Kecelakaan, Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Menteri KKP Edhy Prabowo meminta maaf ke Jokowi dan Prabowo.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 13:05 WIB
Dibekuk KPK, Menteri KKP: Ini Kecelakaan, Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Khususnya para nelayan.

Permintaan maaf ini disampaikannya setelah ditangkap dan jadi tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).

"Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan. Dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," kata Menteri KKP di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Pada kesempatan itu, Menteri KKP Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:Minta Jokowi Cari Profesional, PKS Sarankan Susi Gantikan Edhy Prabowo?

Kepada Jokowi, Edhy Prabowo merasa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh kepala negara.

"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mundur Jadi Menteri KKP

Permohonan maaf juga disampaikan Menteri KKP kepada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta kepada sang ibu.

"Minta maaf ke Prabowo yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga, sepuh ini, semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang terjadi," kata dia.

Baca Juga:Jadi Barbuk Kasus Edhy Prabowo, 6 Fakta Menarik tentang Tas Hermes

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Gerindra). Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," Edhy Prabowo menambahkan.

Tujuh Tersangka

Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020).

Namun dalam penetapan tersangka istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak