Dibekuk KPK, Menteri KKP: Ini Kecelakaan, Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Menteri KKP Edhy Prabowo meminta maaf ke Jokowi dan Prabowo.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 13:05 WIB
Dibekuk KPK, Menteri KKP: Ini Kecelakaan, Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Minta Jokowi Cari Profesional, PKS Sarankan Susi Gantikan Edhy Prabowo?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini