Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah

"...penyidik dapat mengalihkan penahanan dari penahanan di rumah tahanan (Rutan) dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota."

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 26 November 2020 | 15:28 WIB
Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah
Gus Nur (dok pribadi)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Selain Gus Nur, Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat positif corona. Jumhur pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara 5 tahanan lain yang positif corona di antaranya Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi yang satu kasus dengan Jumhur. Dua lainnya tahanan kasus penipuan Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:Gus Nur Kena Covid usai Berdoa Corona Serang Istana: Mulutmu, Harimaumu

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak