Belum Panggil Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Kata Polisi

Habib Rizieq saat ini tengah dirawat di RS Ummi Bogor diduga karena kelelahan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 November 2020 | 11:35 WIB
Belum Panggil Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Kata Polisi
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100 juta.

Baca Juga:Penampakan Karangan Bunga Doa untuk Habib Rizieq di RS Ummi Bogor

"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sementara Habib Rizieq saat ini tengah dirawat di RS Ummi Bogor diduga karena kelelahan setelah menjalani serangkaian kegiatan yang pada pasca pulang ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak