SuaraJakarta.id - Polisi salah nama artis prostitusi online. Artis prostitusi online yang ditangkap polisi bukan MA, tapi SH.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko. Dia meralat inisial artis yang sempat ditangkap terkait kasus prostitusi online.
"Ralat yang kemarin MA bukan yah. Jadi pada hari ini ST alias M 27 tahun, SH alias MY 26 tahun," terang Kombes Pol Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).
Dia menjelaskan MA sebetulnya berinisial SH alias MY. Sayangnya Kombes Pol Sudjarwoko menolak membeberkan identitas lebih mendetail mengenai keduanya.
Baca Juga:Prostitusi Online, Mareta Angel Bicara Setelah Artis MA Dilepas Polisi
"Belum bisa disebut kan nama lengkapnya. Intinya satu selebgram dan satunya lagi pemain film," tuturnya.
Kini, SH dan ST sendiri sudah dipulangkan. Karena keduanya hanya berstatus sebagai saksi.
Seperti diketahui Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.
Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya di klaim berstatus artis. SH disebut sebagai pemain film sedangkan ST seorang selebgram.
Kasus prostitusi dikalangan artis memang cukup gencar terjadi. Sebelumnya, ada Vanessa Angel yang tersandung masalah ini.
Baca Juga:Mareta Angel Ngamuk Gebuk-gebuk HP Disebut Ditangkap Prostitusi Online
Lalu ada juga Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus tersebut.