Dilaporkan ke Polisi, RS Ummi Terancam Dicabut Izinnya

Satgas Covid-19 Kota Bogor secara resmi melaporkan RS Ummi ke Polrestas Bogor Kota

Bangun Santoso
Minggu, 29 November 2020 | 07:58 WIB
Dilaporkan ke Polisi, RS Ummi Terancam Dicabut Izinnya
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rumah Sakit Ummi ke polisi pada Sabtu (28/11/2020).

Menurut Agustuan, alasan pelaporan itu, karena RS Ummi dinilai telah menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular.

"Iya benar kita sudah laporkan kepada polisi, kaitan dengan menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular yakni wabah Covid-19," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam.

Maka dari itu, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) nomor 107 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Mikro dan Komunitas (PSBMK), akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif dan yang lainnya.

Baca Juga:Gara-gara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI ke Polisi

"Tapi yang pasti kami sampaikan, di Perwali 107 tentang PSBMK, setiap unit usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penangulangan Covid-19 ini, makan akan dikenakan sanksi sampai maksimal penutupan izin usaha," katanya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.

Saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi ke Polresta Bogor Kota.

Dalam laporan tersebut, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.

Baca Juga:Seharusnya RS UMMI Terangkan Kondisi Habib Rizieq Biar Tak Simpang Siur

"Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19," ujarnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak