SuaraJakarta.id - Kerumunan massa yang menghadiri acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani di Kampung Sukamantri, Kabupaten Tangerang, dibubabarkan polisi.
Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani itu dilaksanakan di Pondok Pesantren Istiqlaliyah pada, Minggu (29/11/2020).
Sebelumnya baik Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun pihak Ponpes telah menyatakan bahwa warga di luar ponpes dilarang mengikuti haul ini
Pihak berwenang pun membubarkan acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani karena kerumunan massa yang bisa memicu penularan virus corona.
Baca Juga:Sopir Truk Ngantuk, Lindas Kakek Lagi Bersepeda Ontel di Tangerang Banten
Pembubaran dilakukan Petugas gabungan Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigarakasa, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradu bersama Dandim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Bangun Siregar memimpin langsung proses pembubaran tersebut.
Secara persuasif, Ade meminta jamaah menjalankan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.
Ade juga meminta agar masyarakat menggunakan masker.
"Menjaga jarak atau tidak berkerumun merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Ade melalui WhatsApp kepada Suara.com.
Baca Juga:Kronologis Polisi Bubarkan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Tangerang
Ade menerangkan, pelaksanaan protokol kesehatan semata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karenanya, orang nomor satu di Polresta Tangerang itu meminta masyarakat bekerjasama menegakkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Ade juga menyampaikan, petugas akan terus mobile berkeliling memberikan imbauan dan mencegah terjadinya kerumunan.
Patroli keliling juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih kedapatan tidak memakai masker.