SuaraJakarta.id - Sebuah video seseorang mengubah kalimat lafaz azan "Hayya Alas Sholah" menjadi "Hayya Alal Jihad" viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik itu tampak sekelompok orang sambil membawa spanduk bertuliskan, "Keluarga Besar PHB".
Mereka berkumpul tengah mendengarkan seseorang yang mengumandangkan azan di sebuah gang.
Seusai mengumandangkan kalimat "Asyhadu Anna Muhammadar Rasuulullah" yang kedua, muazin tersebut kemudian mengucapkan kalimat "Hayya Alal Jihad" sambil mengepalkan tangan ke atas.
Baca Juga:Ramai Seruan Jihad Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Selasa Besok
Kumandang ini pun dijawab orang-orang dalam kelompok itu dengan ucapan yang sama secara serempak secara lantang.
Padahal yang seharusnya diucapkan adalah "Hayya Alas Sholah".
Pengubahan lirik azan "Hayya Alas Sholah" jadi "Hayya Alal Jihad" pun mendapat kecaman keras dari Muannas Alaidid.
Melalui akun Twitter pribadinya, Senin (30/11/2020), ketua umum Cyber Indonesia itu mengaku terkejut mengetahui pengubahan kumandang azan tersebut.
"Adzan itu hukumnya sunnah muakkadah. Kalimatnya adalah tauqifi, petunjuk langsung dari Allah dan Rasul-nya. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahin. Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu. Kalo beragama pake nafsu, jangan ikutan orang bodoh karena nafsu," cuitnya.
Baca Juga:Viral Azan Hayya Alal Jihad, Pendukung Rizieq Klaim Terdengar Dimana-mana
"Adzan adalah kebanggaan umat Islam. Demi Allah saya terkejut liriknya telah dirubah semua. Artinya maknanya berubah, mestinya umat Islam tidak terima. Apalagi yang adzan sebagian besar anak-anak, siapa yg ngajarin? Ini kalau dibiarkan berbahaya, bisa-bisa adzan nanti berubah klo tidak ada tindakan hukum," Muannas menambahkan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga berharap aparat berwenang segera bertindak atas perubahan lirik lafaz azan ini.
Menurutnya hal ini sudah masuk dalam penistaan agama. Khususnya terhadap agama Islam.
"Saya berharap ada tindakan hukum, berani dan punya ketegasan @DivHumas_Polri soal beredarnya video kalimat adzan yang diubah-ubah oleh sekelompok orang. Ini sejatinya ini adalah pelecehan & penistaan terhadap Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE," tulisnya.
"Mohon para alim ulama, para kiyai, para habaib tidak boleh membiarkan ini. Usut sampai tuntas. Siapa yang mengajarkan, kalau perlu aktor intelektualnya ditangkap begitu juga pelaku yang terlibat. Saatnya hukum harus ditegakkan @DivHumas_Polri @MUIPusat," lanjutnya.
Video viral diduga dibuat oleh pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Video itu dibuat sebagai bentuk dukungan kepada Habib Rizieq yang dipanggil polisi.
Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berberapa waktu lalu.
Habib Rizieq dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Selasa (1/12/2020) besok.
Terkait ini, Muannas Alaidid menyebut pemanggilan tersebut belum tentu menyatakan bahwa Habib Rizieq bersalah.
"Jangan panik, padahal diperiksa polisi itu belum tentu bersalah. Ada 'asas praduga tak bersalah' mengikat semua penegak hukum bro, kecuali yang diperiksa ini sudah mengakui dirinya bersalah, akhirnya mengaku hasut sana-sini. Kalau diperiksa selalu bawa umat banyak, kenapa, ada apa sih?"
"Sebagai sesama muslim & warganegara saya tidak bisa bayangkan, klo ada orang baru dipanggil polisi, terus mengumandangkan adzan liriknya diganti ‘hayya alal jihad’ kayak apa rusaknya tatanan ini. Jadi gak bener ‘hayya alal sholah’ diganti dengan ‘hayya alal jihad’ hanya karena imamnya diperiksa polisi."
"Kalau ulama yang bener dan alim itu, maka dia akan melarang pengikutnya kalau dia memag merasa benar & perilakunya juga benar, jadi gak perlu ditakutkan. Orang mau dimintai keterangan polisi aja sumpek dan bingung seakan-akan dunia mau runtuh. Allah Ya Karim," tulis Muannas.
Bisa Diproses Tanpa Laporan
Muannas menegaskan video viral itu perlu disikapi oleh tindakan hukum. Karena jika tidak, kata dia, maka dikemudian hari akan ada video viral serupa.
"Jadi harus kita ingatkan. Kita melihat hal itu masuk pasal 156 a bukan delik aduan, bisa diproses enggak usah laporan. Karena ini menyangkut kepentingan umum khususnya umat islam," paparnya.
"Karena bisa jadi ada umat Islam yang marah dan tidak terima. Nah para kiai, ulama, habib harus memberikan pencerahan kepada umat," lanjutnya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Senin (30/11/2020).
Muannas berharap polisi cepat bertindak tegas terhadap persoalan tersebut.
Dirinya juga belum mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan tersebut ke polisi.
"Sejauh ini kita belum ambil inisiatif untuk melaporkan. Karena itu kita menilai bukan delik aduan bisa diproses hukum tanpa laporan karena menyangkut kepentingan umum," sebutnya.
"Tapi kita saja nanti perkembangannya. Kalau memang tidak ada yang melaporkan, nanti kita pertimbangkan inisiatif untuk mengambil laporan," pungkas Muannas.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution