SuaraJakarta.id - Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020). Perihal penangkapan pria bernama asli Soni Ernata itu dibenarkan saat dikonfirmasi wartawan kepada pengacaranya.
Djudju Djumantara, pengacara Maaher menceritakan detik-detik penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebeincian berbau SARA. Menurutnya, penangkapan dilakukan saat polisi mendatangi rumah Maaher pada Subuh sekitar pukul 04.00 WIB
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju Djumantara.
Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Ada Ustaz Gay Bakal Ditangkap Polisi, Salahnya Apa?
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuailibi ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
"Masih diperiksa," kata Djudju.
Baca Juga:Nikita Mirzani Mau Tendang Kepala Ustaz Homo: Mampus Lo!
Hina Habib Luthfi