Jokowi: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Para Menteri Jangan Korupsi!

"...perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Minggu, 06 Desember 2020 | 12:29 WIB
Jokowi: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal Para Menteri Jangan Korupsi!
Ilustrasi---Pesiden Jokowi didampingi Wapres Ma'ruf Amin mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). (Antara)

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Terancam Hukuman Mati

Firli sebelumnya memberikan ultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos Corona. Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.

Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Baca Juga:Juliari jadi Tersangka Bansos, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy jadi Mensos

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.

Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.

Baca Juga:Teganya Mensos Juliari, Colong Duit Bansos Corona saat Rakyat Susah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini