Ditahan KPK Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari Terpaksa Natalan di Penjara

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terpaksa tak bisa merayakan Natal tahun ini bersama keluarga di rumah.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Minggu, 06 Desember 2020 | 18:00 WIB
Ditahan KPK Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari Terpaksa Natalan di Penjara
Mensos Juliari Batubara. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara terpaksa tak bisa merayakan Natal tahun ini bersama keluarga di rumah. Pasalnya, KPK telah resmi menahan politikus PDIP itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial alias bansos Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Firli menyebutkan, Juliari Batubara dan Adi Wahyono ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak 6 hingga 25 Desember 2020.

"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga:Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal

Juliari Batubara dan Adi Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19. Juliari Batubara langsung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)
KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)

Pantauan Suara.com sekira pukul 17.07 WIB Juliari Batubara dan Adi Wahyuno keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya terlihat berjalan menunduk dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat digiring oleh penyidik.

Pengungkapan kasus korupsi terkait bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)
KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Baca Juga:Menohok! KPK usai Tangkap 2 Menteri Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Fee Bansos Corona

Firli sebelumnya, mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

REKOMENDASI

Terkini