Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
TPF Harus Dibentuk untuk Hentikan Spekulasi Enam Laskar FPI Ditembak Mati
Hidayat mengutip pernyataan petinggi FPI yang menegaskan bahwa laskar dihadang oleh orang tak dikenal sebelum penembakan terjadi.
Siswanto
Senin, 07 Desember 2020 | 17:43 WIB

REKOMENDASI
News
Polisi Ungkap Cara Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya
13 Maret 2025 | 21:09 WIB WIBTerkini
news | 15:07 WIB
news | 10:24 WIB
news | 20:04 WIB
lifestyle | 18:17 WIB
bola | 17:18 WIB
news | 15:08 WIB