TPF Harus Dibentuk untuk Hentikan Spekulasi Enam Laskar FPI Ditembak Mati

Hidayat mengutip pernyataan petinggi FPI yang menegaskan bahwa laskar dihadang oleh orang tak dikenal sebelum penembakan terjadi.

Siswanto
Senin, 07 Desember 2020 | 17:43 WIB
TPF Harus Dibentuk untuk Hentikan Spekulasi Enam Laskar FPI Ditembak Mati
Kerumunan warga menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

REKOMENDASI

News

Terkini