Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Pembelian Tanah Pemprov DKI Era Ahok

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng saat Ahok menjabat Gubernur DKI

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:36 WIB
Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Pembelian Tanah Pemprov DKI Era Ahok
Hakim tolak gugatan MAKI soal pembelian lahan oleh Pemprov DKI di era Gubernur Ahok. (Suara.com/Welly)

SuaraJakarta.id - Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam sidang putusan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyebut MAKI tidak mempunyai bukti bahwa kasus itu sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.

"Menolak gugatan praperadilan karena tidak adanya bukti dari pemohon terkait dihentikannya kasus," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

Hakim Yosdi mengatakan, praperadilan atas dugaan korupsi itu belum dapat diterima. Sebab, belum ada surat resmi penghentian kasus itu yang sah dari pihak kepolisian.

"Tidak adanya bukti SP3 penghentian kasus," ucap Yosdi.

Baca Juga:Upah Dewan, Ketua DPRD DKI ke Ahok: Jangan Berpatokan Berita Simpang Siur

Pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Oktober 2020. Dimana surat itu teregistrasi dengan nomor B/16327/X/RES.3.3./2020.

Majelis Hakim Yosdi juga sempat mempertanyakan legal standing MAKI sebagai organisasi. Lantaran, izin aktif MAKI sebagai organisasi juga sudah habis.

Di dalam sidang pun, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima hasil putusan majelis hakim.

Usai persidangan, Boyamin berencana kembali menggugat bila memang dalam waktu tiga bulan, kasus itu tak dilanjutkan pihak kepolisian.

"Dalam tiga bulan lagi, saya akan kembali gugat lagi," kata Boyamin.

Baca Juga:Respon Ahok Soal Kenaikan Upah Dewan, Taufik: Jangan Ngamuk Dulu

Kasus ini bermula, ketika Pemerintah DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung atau kini sudah berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman membeli lahan di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.

Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015.

Ternyata, dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI 2015, dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan lahan itu bermasalah.

BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini