Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Pembelian Tanah Pemprov DKI Era Ahok

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng saat Ahok menjabat Gubernur DKI

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:36 WIB
Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Pembelian Tanah Pemprov DKI Era Ahok
Hakim tolak gugatan MAKI soal pembelian lahan oleh Pemprov DKI di era Gubernur Ahok. (Suara.com/Welly)

Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015.

Ternyata, dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI 2015, dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan lahan itu bermasalah.

BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.

Baca Juga:Upah Dewan, Ketua DPRD DKI ke Ahok: Jangan Berpatokan Berita Simpang Siur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak