Munarman lantas mengkirimkan tiga voice note. Ternyata, rekaman yang dikirimkan Munarman itu sama dengan yang didapat Suara.com.
Forensik: Pakai PTT
Pakar Digital Forensik Rubi Alamsyah menilai, untuk membuktikan keaslian voice note perlu dilakukan analisis digital forensik.
"Terkait keaslian sebuah data digital seperti rekaman suara dapat diketahui dengan melakukan analisis forensik digital secara langsung ke barang bukti digital (rekaman audio) tersebut," kata Rubi saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga:Kaitan Acara Habib Rizieq, Ade Yasin Batal Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
Berdasar analisis Rubi, voice note total berdurasi 19 menit 46 detik itu kemungkinan merupakan hasil percakapan suara dengan menggunakan aplikasi Push to Talk atau PTT.
Aplikasi itu memudahkan beberapa orang untuk berkomunikasi seperti halnya menggunakan handy talkie (HT).
"Kemungkinan besar rekaman yang saya dengar ini merupakan komunikasi dari aplikasi PTT (Push to Talk). PTT app memungkinkan penggunanya menggunakan handphone menjadi mirip seperti fungsi Handy Talky," jelas Rubi.
"Ada fungsi recording pada aplikasi PTT, sehingga bisa merekam komunikasi yang diinginkan perekam, jadi cukup satu orang saja yang merekam," imbuhnya.
Rubi menduga rekaman itu dan juga yang dijadikan barang bukti polisi, bisa saja diperoleh dari salah satu handphone milik laskar khusus pengawal Rizieq yang tewas tertembak.
Baca Juga:Kasus Laskar FPI Ditembak Lebih Mudah Selesai Jika Semua Pihak Tahan Diri
Meski, pada akhirnya untuk membuktikan keaslian bukti tersebut perlu dilakukan analisis digital forensik.