![Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati atau Sara klarifikasi ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu setempat karena dituduh lulusan S2 tapi hanya sertakan ijazah SMA, Senin (2/11/2020). [dokumentasi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/02/32816-rahayu-saraswati-ke-gakkumdu-2.jpg)
Kini, imbas penggunaan gelar kesarjanaan luar negeri itu masih digunakan, Saras akhirnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Pelaporakan dilakukan oleh Tim Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Asep Setiadi.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Sempat Pose 3 Jari, Walkot Tangsel Airin: Bakal Dipanggil Panwas Gak Yah?