Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB

BERITA TERKAIT
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
03 Februari 2025 | 15:08 WIB WIBRaffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
18:09 WIBREKOMENDASI
News
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
13 Maret 2025 | 18:58 WIB WIBTerkini
news | 10:24 WIB
news | 20:04 WIB
lifestyle | 18:17 WIB
bola | 17:18 WIB
news | 15:08 WIB
news | 14:07 WIB