Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB
Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Oke Atmaja]

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini