Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan, Reaksi Habib Rizieq Datar

Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:25 WIB
Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan, Reaksi Habib Rizieq Datar
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus protokol kesehatan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kabar soal Habib Rizieq telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Baca Juga:FPI Bantah Habib Rizieq Ditangkap, Ini 4 Jejak Terakhir Keberadaan Rizieq

Sugito menyebut Habib Rizieq mendapat info penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dari tim hukum yang mengelilinginya.

Dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—menurut Sugito, reaksi Habib Rizieq sangatlah datar setelah mengetahui kabar tersebut.

Sebab, kata Sugito, imam besar FPI itu tengah fokus pada kasus 6 laskarnya yang meninggal dunia.

Sebab bagaimanapun dia secara moral bertanggung jawab pada keluarganya.

"Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja," kata Sugito, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:6 Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Periksa Polisi dan Jasa Marga

Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak