Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Kasus Penghasutan
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada Pasal 160.
Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.
Baca Juga:FPI Bantah Habib Rizieq Ditangkap, Ini 4 Jejak Terakhir Keberadaan Rizieq
"Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq," katanya lagi.
Minta Aparat Fair
Sejak awal, kata Sugito, Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.
Artinya, Habib Rizieq, kata Sugito, sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Baca Juga:6 Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Periksa Polisi dan Jasa Marga
"Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah megerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum," tuturnya.