SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membantah dirinya melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Hal ini terkait panggilan pemeriksaan terhadap dirinya soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kekinian terkait kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka kasud dugaan pelanggaran prokes, bersama lima orang lainnya.
"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi dari panggilan polisi," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Baca Juga:Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya
Imam besar FPI itu menyatakan bahwa selama proses pemulihan kesehatan, dirinya lebih banyak berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Karena di pesantren ini udaranya sangat asri, segar. Jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-sekali saya ke Petamburan, ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ungkapnya.
Lebih jauh, Habib Rizieq menyatakan dirinya tak pernah mangkir dari panggilan polisi. Baik panggilan pertama maupun kedua dari Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengaku selalu mengirim tim pengacaranya untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pemanggilan tersebut.
“Pada panggilan pertama, Selasa 1 Desember 2020, ketika itu saya tidakbisa penuhi panggilan. Saya kirim pengacara ke sana, bertemu dengan penyidik, menyampaikan surat secara resmi, minta penundaan,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap
"Dan Alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima. Akhirnya sepakat bahwa saya diundurkan untuk panggilan yang kedua. Untuk itu saya apresiasi, saya hargai, sikap penyidik yang sangat kooperatif, sangat baik."
"Panggilan kedua, Senin 7 Desember 2020, ketika itu saya melihat posisi pemulihan perlu penambahan sedikit waktu. Dan lagi-lagi saya tidak mangkir, tapi saya kembali kirim pengacara, bertemu kembali dengan para penyidik. Kita sampaikan surat, kita sampaikan permohonan, dan Alhamdulillah permohonan tersebut diterima secara baik oleh para penyidik," Habib Rizieq menambahkan.
Habib Rizieq melanjutkan pada, Senin (7/12/2020), pihak pengacaranya dan penyidik, serta dirinya sepakat, bahwa pemanggilan selanjutnya dijadwalkan pada, Senin (14/12/2020).
"Setelah itu, yang mengejutkan kami, pada hari Kamis 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya dan para pengacara semua terkejut karena dua panggilan sebelumnya itu saya masih sebagai saksi. Dan itu pun belum sempat diperiksa. Rencana pemeriksaan tanggal 14 Desember yang akan datang," ujarnya.
"Karena memang pengumumannya begitu mengejutkan, kemudian tidak benar saya dikatakan sembunyi, saya lari. Saya tetap berada di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung," tegasnya.
Habib Rizieq menambahkan dirinya kemudian meminta tim kuasa hukumnya untuk bertemu para penyidik Polda Metro Jaya pada, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Kedatangan kuasa hukum Habib Rizieq untuk menanyakan tentang rencana pemeriksaan pada, Senin (14/12/2020) mendatang.
"Kita dapat jawaban dari para penyidik. Kelihatannya mereka tidak mau menunggu sampai hari Senin, mereka minta lebih cepat," tuturnya.
"Pada saat itu juga para pengacara bilang kepada para penyidik, ya Habib Rizieq siap dipanggil kapan saja, tapi tolong surat panggilan dibuat. Surat panggilan sebagai tersangka. Kami tidak pernah terima. Tapi kelihatannya para penyidik agak keberatan untuk mengeluarkan surat tersebut."
"Akhirnya terjadi kesepakatan, kalau begitu cobalah bagaimana supaya habib bisa lebih cepat ke Polda Metro Jaya. Jadi, artinya mereka tidak mau melanggar komitmen juga, karena memang komitmennya tanggal 14 Desember siap diperiksa. Tapi karena memang Polda Metro Jaya minta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima."
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," pungkas Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).