Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Habib Rizieq akan datangi Polda Metro Jaya pagi ini.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:10 WIB
Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020). [YouTube/Front TV]

Kedatangan kuasa hukum Habib Rizieq untuk menanyakan tentang rencana pemeriksaan pada, Senin (14/12/2020) mendatang.

"Kita dapat jawaban dari para penyidik. Kelihatannya mereka tidak mau menunggu sampai hari Senin, mereka minta lebih cepat," tuturnya.

"Pada saat itu juga para pengacara bilang kepada para penyidik, ya Habib Rizieq siap dipanggil kapan saja, tapi tolong surat panggilan dibuat. Surat panggilan sebagai tersangka. Kami tidak pernah terima. Tapi kelihatannya para penyidik agak keberatan untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Akhirnya terjadi kesepakatan, kalau begitu cobalah bagaimana supaya habib bisa lebih cepat ke Polda Metro Jaya. Jadi, artinya mereka tidak mau melanggar komitmen juga, karena memang komitmennya tanggal 14 Desember siap diperiksa. Tapi karena memang Polda Metro Jaya minta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima."

Baca Juga:Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," pungkas Habib Rizieq.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga:Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak