Satpol PP DKI: Hotel, Cafe dan Resto Tak Boleh Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:00 WIB
Satpol PP DKI: Hotel, Cafe dan Resto Tak Boleh Gelar Pesta Tahun Baru 2021
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (11/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp 5 miliar.

"Saya tegaskan Satpol PP enggak akan pernah kendur Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," pungkas Kasatpol PP DKI Arifin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak