SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab memenuhi janji untuk mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba sekitar pukul 10.24 WIB.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang dengan menyandang status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pantauan Suara.com, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab tampak mengenakan pakaian putih berbalut imamah putih di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.
Baca Juga:Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan
Terlihat pula ikut mendampingi Habib Rizieq Shihab Sekretaris Umum FPI Munarman.
Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan.
Habib Rizieq siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
"Assalammualaikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.
Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
Baca Juga:Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi
"Saya Alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.
![Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/12/88539-habib-rizieq-shihab.jpg)
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.