SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab ajukan penangguhan penahanan. Habib Rizieq janji tak akan kabur.
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini resmi ditahan aparat Polda Metro Jaya Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, penangguhan penahanan itu akan diajukan pihaknya dengan alasan Habib Rizieq disebut tidak akan melarikan diri. Serta dengan alasan kondisi Habib Rizieq masih menjalani pemulihan.
"Alasannya (penangguhan) tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) masih pemulihan juga," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah
Aziz menambahkan, nantinya sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan tersebut adalah pihak keluarga. Selain itu, Aziz mengklaim, lembaga DPR RI bersedia menjadi penjamin.
![Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/12/81487-pimpinan-fpi-habib-rizieq-shihab.jpg)
"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI lembaganya lintas fraksi," tuturnya.
Kendati begitu, Aziz menyebut, langkah penangguhan penahanan itu masih pihaknya susun. Belum diketahui waktu pasti permohonan tersebut akan dilayangkan.
"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," tandasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Baca Juga:Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon Bereaksi Keras: Siapa yang Biadab?
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
- 1
- 2