SuaraJakarta.id - Tiga tersangka pelanggaran protokol kesehatan hajatan Habib Rizieq minta ditahan. Mereka ingin menemani Habib Rizieq di sel tahanan.
Mereka juga minta dijerat pasal yang sama seperti Habib Rizieq. Hal itu dikatakan Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar.
Mereka meminta kepada polisi untuk ditahan bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq di tahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Aziz mengatakan, tiga orang dari 5 tersangka tersebut kekinian masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Tiga orang informasinya, sedang proses dari tadi malam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, alasan mengapa 3 orang tersebut meminta ditahan dengan Rizieq yakni agar merasakan kedzaliman yang sempurna.
"Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat gitu," tandasnya.
Sementara itu, Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan.
Baca Juga:Ade Armando Sebar Meme Satir Band The Napi's, Personelnya Rizieq Shihab Cs
"Nggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.
Kendati begitu, Yusri mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik. Kekinian para tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Ultimatum
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memberikan pilihan ke pendukung Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Mau ditangkap atau menyerahkan diri?
Ada 5 orang pengikut Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.