Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq

Terkait pemeriksan yang dilakukan selama satu hari, polisi tak menahan Sobri dan Maman meski keduanya telah berstatus tersangka.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 15 Desember 2020 | 12:38 WIB
Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq
Ketua Umum FPI Sobri Lubis. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar LPI Maman Suryadi akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diperiksa selama 24 jam lebih hingga terpaksa menginap di markas polisi.

Terkait pemeriksan yang dilakukan selama satu hari, polisi tak menahan Sobri dan Maman meski keduanya telah berstatus tersangka. 

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (15/12/2020), Sobri dan Maman keluar ruang pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 11.40 WIB.

Tampak Sobri keluar dengan pakaian gamis berwarna abu-abu dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan memakai peci putih. Sementara Maman keluar dengan pakaian muslim berwarna dominan putih dengan peci putihnya.

Baca Juga:Roy Suryo Yakin Ada Rekaman CCTV Penembakan Laskar FPI di Karawang

Keduanya keluar didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga yang menjemput di lokasi.

Sobri dan Maman sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sejak, Senin 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum FPI, Sugito, mengatakan, alasan mengapa pemeriksaan keduanya berlangsung lama lantaran adanya surat penangkapan yang diterbitkan 1x24 jam.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Sementara alasan mengapa keduanya tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjerat keduanya terhitung di bawah 1 tahun.

"Jadi gini pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya langsung diterbitkan surat penangkapan itu kan 1x24 jam, jam 11 siang," ujarnya.

Baca Juga:Rocky Gerung Curiga Polisi Rekayasa Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Mati

"Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," sambungnya.

Sebelumnya, Maman Suryadi dan Shabri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak