SuaraJakarta.id - Sel tahanan di Polda Metro Jaya bukan menjadi tempat asing lagi bagi Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, pentolan FPI itu sempat meringkuk di ruang tahanan yang sama saat mendekam atas kasus kerusuhan di Monumen Nasional pada 2008 lalu.
Faktaa itu diungkap Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
"Iya, iya (HRS tempati sel) yang dulu sama persis seperti 2008," kata Sugito.
Sugito pun membeberkan jika luas ruangan itu memang khusus dihuni satu orang tersangka. Kebetulan, kata dia, saat Rizieq resmi ditahan kasus kerumunan massa, sel tahanan itu sedang kosong, tak dipakai untuk penahanan tersangka di Polda.
Baca Juga:Habib Rizieq Dipenjara di Sel Tahanan yang Sama Tahun 2008
"Sel umum cuma itu selnya di depan jadi itu selnya kecil dan sendiri dia untuk tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang di-tempatin habib sekarang ini kosong," ungkapnya.
Adapun pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.
Ia terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq terjerat lima kasus yang menetapkannya sebagai tersangka.
Kirim surat
Baca Juga:Pecinta Habib Rizieq Demo di Polres Tangsel, Minta Imam Besar Dibebaskan
Sebelumnya diberitakan, dari dalam penjara Rizieq Shihab menuliskan surat untuk keluarganya. Surat itu ditulis 14 Desember 2020 kemarin. Dalam surat itu, Habib Rizieq mengabarkan kondisinya dalam keadaan baik di Sel yang pernah ia tempati.
- 1
- 2