Diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.