Dukung Bu Lurah Cipete Utara Polisikan Pemukulnya, Riza Beri Bantuan Hukum

Nantinya bantuan hukum akan dilakukan oleh Biro Hukum DKI.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:43 WIB
Dukung Bu Lurah Cipete Utara Polisikan Pemukulnya, Riza Beri Bantuan Hukum
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya saat membubarkan kerumunan di Waroeng Brothers di Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Lurah Cipete Utara Nurcahya mengaku belum berniat mencabut laporannya di polisi terkait pengeroyokan yang dialaminya, beberapa waktu lalu.

Terkait kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya yakni berinisial RQ dan PK. Keduanya sama-sama berusia 22 tahun dan berstatus ibu rumah tangga.

Terkait hal ini, Lurah Cipete Utara Nurcahya menyatakan sejatinya merasa prihatin kepada kedua pengeroyoknya itu.

Baca Juga:Sudah 2 Minggu Isolasi dan Masih Positif Covid-19, Begini Keadaan Anies

"Ya sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini," ujarnya usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Lurah Cipete Utara Nurcahaya korban pengeroyokan pelanggar prokes Covid-19. (Antara)
Lurah Cipete Utara Nurcahaya korban pengeroyokan pelanggar prokes Covid-19. (Antara)

Meski demikian, Nurcahya mengungkapkan belum punya niatan mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu.

"Saya masih menyerahkan (kasus ini) ke pihak polisi dulu ya," pungkas Lurah Cipete Utara Nurcahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak