Terekam CCTV Peras Warteg Pakai Baju Ormas: Minta Uang Modal Celurit

Saat memeras pria di Kembangan, Jakarta Barat itu juga membawa celurit

Bangun Santoso
Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:12 WIB
Terekam CCTV Peras Warteg Pakai Baju Ormas: Minta Uang Modal Celurit
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu (16/12/2020) (ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan)

SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.

Baca Juga:Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran

Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp 100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Baca Juga:Viral Pria Berbaju Ormas Palak Pelayan Warteg Pakai Celurit, CR Tertangkap!

Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 juta. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak